Jumat, 24 Maret 2017

Walikota : tidak usah ribut, kalau keberatan ya tempuh jalur hukum bukan demo

Posted By: Unknown - 14.47
walikota-tidak-usah-ribut-kalau-keberatan-ya-tempuh-jalur-hukum-bukan-demo

News Analisa - Wali kota Bekasi, Jawa Barat Rahmat Effendi menyatakan akan membuka peluang untuk semua pihak yang merasa keberatan dengan diterbitkannya izin pembangunan Gereja Katolik Santa Clara untuk dapat menumpuh gugatan ke pengadilan saja.

"Kita ini terbuka saja, bagi siapa saja yang menolak dapat menempuh jalur hukum", katanya di bekasi, Jumat ( 24/3/17).

hal itu dikatakannya kepada sejumlah wartawan pasca adanya demonstrasi sejumlah orang yang tergabung di dalam Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi di lokasi pendirian Gerjea Santa Clara jalan Kaliabang, Kelurahan hamparan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Jumat.

Dirinya mengatakan, pihaknya telah memastikan tidak akan pernah mencabut izin untuk pembangunan Gereja Santa Clara bernomor 203/0535/I.B.BPPT.2 yang telah diterbitkan pada 28 Juli 2015.

"Pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses di pengadilan yang telah dinilai memiliki kekuatan hukum tetap', katanya.

Dirinya juga mengatakan, Kota bekasi yang juga merupakan daerah yang heterogen telah di isi dengan beragam Suku, Ras dan Agama dengan jumlah penduduk yang kini mencapai 2.6 juta jiwa.

Sementara jumlah tempat ibadah di wilayah itu kini tidak sebanding dengan jumlah pemeluk agama yang berada di kawasan tersebut.

Pihaknya kini mencatat komposisi warga kota Bekasi berdasarkan agama tercatat Islam sebanyak 2 juta jiwa, kristen protestan 195 ribu jiwa, katolik 65 ribu jiwa, budha 12 ribu jiwa, hindu 4.700 jiwa, aliran kepercayaan 1.500 jiwa serta konghucu 196 jiwa.

Berdasarkan data yang didapat hasil pemuktahiran rumah ibadah se-kota Bekasi pada tahun 2016 diketahui terdapat masjid 1.142 unit, mushola 1.786 unit, gereja 120 unit, pura 1 unit, pasewakan 3 unit, klenteng 1 unit serta vihara 11 unit.

Dirinya juga menegaskan, pemerintah tidak akan sembarangan di dalam mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan ( SIPMB ) kepada para warganya, sebab, untuk dapat memiliki SIPMB itu ada mekanisme yang harus dilalui.


"Adapun SIPMB merupakan suatu dasar atau acuan yang harus dipegang untuk membangun sebuah gedung. pemberian SIPMB ini kepada panitia pembangunan Gereja Santa Clara oleh pemerintah daerah sudah selesai sejal Juli 2015 lalu", kata dia.(News Analisa)

Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 News analisa

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet