News Analisa - Wali kota Bekasi, Jawa Barat Rahmat Effendi menyatakan akan
membuka peluang untuk semua pihak yang merasa keberatan dengan diterbitkannya
izin pembangunan Gereja Katolik Santa Clara untuk dapat menumpuh gugatan ke
pengadilan saja.
"Kita ini terbuka saja, bagi siapa saja yang menolak
dapat menempuh jalur hukum", katanya di bekasi, Jumat ( 24/3/17).
hal itu dikatakannya kepada sejumlah wartawan pasca adanya
demonstrasi sejumlah orang yang tergabung di dalam Majelis Silaturahmi Umat
Islam Bekasi di lokasi pendirian Gerjea Santa Clara jalan Kaliabang, Kelurahan
hamparan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Jumat.
Dirinya mengatakan, pihaknya telah memastikan tidak akan
pernah mencabut izin untuk pembangunan Gereja Santa Clara bernomor
203/0535/I.B.BPPT.2 yang telah diterbitkan pada 28 Juli 2015.
"Pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses
di pengadilan yang telah dinilai memiliki kekuatan hukum tetap', katanya.
Dirinya juga mengatakan, Kota bekasi yang juga merupakan
daerah yang heterogen telah di isi dengan beragam Suku, Ras dan Agama dengan
jumlah penduduk yang kini mencapai 2.6 juta jiwa.
Sementara jumlah tempat ibadah di wilayah itu kini tidak
sebanding dengan jumlah pemeluk agama yang berada di kawasan tersebut.
Pihaknya kini mencatat komposisi warga kota Bekasi
berdasarkan agama tercatat Islam sebanyak 2 juta jiwa, kristen protestan 195
ribu jiwa, katolik 65 ribu jiwa, budha 12 ribu jiwa, hindu 4.700 jiwa, aliran
kepercayaan 1.500 jiwa serta konghucu 196 jiwa.
Berdasarkan data yang didapat hasil pemuktahiran rumah
ibadah se-kota Bekasi pada tahun 2016 diketahui terdapat masjid 1.142 unit,
mushola 1.786 unit, gereja 120 unit, pura 1 unit, pasewakan 3 unit, klenteng 1
unit serta vihara 11 unit.
Dirinya juga menegaskan, pemerintah tidak akan sembarangan
di dalam mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan ( SIPMB ) kepada para
warganya, sebab, untuk dapat memiliki SIPMB itu ada mekanisme yang harus
dilalui.
"Adapun SIPMB merupakan suatu dasar atau acuan yang
harus dipegang untuk membangun sebuah gedung. pemberian SIPMB ini kepada
panitia pembangunan Gereja Santa Clara oleh pemerintah daerah sudah selesai
sejal Juli 2015 lalu", kata dia.(News Analisa)
0 komentar:
Posting Komentar