News Analisa - Ridho Rhoma yang ditangkap aparat kepolisian karena narkoba
mengaku telah dua tahun mengonsumsi narkona jenis sabu. hal itu diketahui saat
Ridho ditangkap polisi di lobi Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat pada Sabtu
( 25/3/17 ) jam 04.00 wib dini hari.
"Sudah lebih dari dua tahun", kata Kapolres Metro
Jakarta Barat, Komisaris Besar Roycke Langie, Sabtu ( 25/3/17).
Berdasarkan pengakuan dari anak pendangdut Rhoma Irama itu.
dirinya tidak sering mengonsumsi narkoba di hotel. sebelum dirinya ditangkap,
dia dan temannya S mengonsumsi narkoba jenis sabu di apartemen Thamrin dimana tempat S tinggal.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Langie juga
mengatakan, Ridho menggunakan narkoba adalah karena resiko pekerjaannya sebagai
musikus.
"Berdasarkan hasil keterangan darinya, menggunakan sabu ini
karena beban pekerjaannya, alasannya biar tidak cepat mengantuk dengan
mengkonsumsi narkotika seperti ini", ujar Roycke.
Saat dilakukan penangkapan Ridho, Polisi juga telah berhasil
mengamankan barang bukti sabu seberat 0.7 gram yang disimpang didalam paper bag
warna coklat yang disimpannya di jok depan kiri mobil Honda Civic yang
ditumpanginya. selain itu, polisi juga berhasil menemukan alat hisap sabu jenis
bong.
Ridho dipastikan telah mengonsumsi sabu. hal ini terbukti
dari hasil tes urine yang menyatakan Ridho telah positif memakai narkotika
jenis sabu dikarenakan urine Ridho mengandung Metamphetamine. sedangkan
temannya S setelah dilakukan serangkaian tes juga dipastikan menggunakan
narkotika jenis Dumolid.
Ridho akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal
127 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
dirinya terancam minimal 4 tahun.
Rekan Ridho berinsial S juga disangkakan telah melanggar
pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang undang nomor 5 tahun
1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (News Analisa )
0 komentar:
Posting Komentar