Sabtu, 25 Maret 2017

Pekerjaan menjadi alasan Ridho konsumsi sabu

Posted By: Unknown - 19.25
pekerjaan-menjadi-alasan-ridho-konsumsi-sabu

News Analisa  - Ridho Rhoma yang ditangkap aparat kepolisian karena narkoba mengaku telah dua tahun mengonsumsi narkona jenis sabu. hal itu diketahui saat Ridho ditangkap polisi di lobi Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat pada Sabtu ( 25/3/17 ) jam 04.00 wib dini hari.

"Sudah lebih dari dua tahun", kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Roycke Langie, Sabtu ( 25/3/17).

Berdasarkan pengakuan dari anak pendangdut Rhoma Irama itu. dirinya tidak sering mengonsumsi narkoba di hotel. sebelum dirinya ditangkap, dia dan temannya S mengonsumsi narkoba jenis sabu di apartemen Thamrin dimana tempat S tinggal.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Langie juga mengatakan, Ridho menggunakan narkoba adalah karena resiko pekerjaannya sebagai musikus.

"Berdasarkan hasil keterangan darinya, menggunakan sabu ini karena beban pekerjaannya, alasannya biar tidak cepat mengantuk dengan mengkonsumsi narkotika seperti ini", ujar Roycke.

Saat dilakukan penangkapan Ridho, Polisi juga telah berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0.7 gram yang disimpang didalam paper bag warna coklat yang disimpannya di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpanginya. selain itu, polisi juga berhasil menemukan alat hisap sabu jenis bong.

Ridho dipastikan telah mengonsumsi sabu. hal ini terbukti dari hasil tes urine yang menyatakan Ridho telah positif memakai narkotika jenis sabu dikarenakan urine Ridho mengandung Metamphetamine. sedangkan temannya S setelah dilakukan serangkaian tes juga dipastikan menggunakan narkotika jenis Dumolid.

Ridho akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. dirinya terancam minimal 4 tahun.


Rekan Ridho berinsial S juga disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (News Analisa )

Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 News analisa

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet