Kamis, 09 Maret 2017

Terlalu nafsu sebar kebencian. Dhani kena getah.

Posted By: Unknown - 22.23
terlalu-nafsu-sebar-kebencian-dhani-kena-getah

News Analisa - BTP Network, sebuah kelompok pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok- Djarot Saiful Hidayat melaporkan Ahmad Dhani yang dikenal sebagai seorang musikus ke kepolisian pada Kamis ( 9/3/17) malam terkait dengan penyebaran konten informasi yang menjurus ke nuansa kebencian.

Jack Lapian yang merupakan anggota dari BTP Network mengatakan bahwa Dhani telah membuat kicauan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST yang berisi nada hasutan dan penuh kebencian.

"Disini telah saya print, bukti yang paling berat itu adalah kicauan ' Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'", kata Jack di Mapolda Metro Jaya, Kamis ( 9/3/17) malam.

Menurutnya, bukan hanya sekali ini saja musisi Ahmad Dhani dengan sengaja menyulut kebencian serta menghasut orang lain di akun Twitternya. meski kicauan tersebut telah dihapus, kicauan lainnya di akun Ahmad Dhani tidak kalah dan sangat bermasalah.

"Ini dia telah menghasut, mengajak dan menyebarkan kebencian karena sudah mau Pilkada putaran kedua. dan saya lihat ini kok kayaknya orang yang frustasi gitu. artinya tidak ada jalan lain seperti program. apalagi kita tahu saat ini Pak BAsuki sedang di dalam proses peradilan. artinya belum ada keputusan tetap, akan tetapi Ahmad Dhani telah menyatakan sebagai penista agama", kata Jack.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok. maju di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. pada saat bersamaan Ahok juga sedang dirudung kasus dugaan penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Kasus dugaan penistaan agama itu sendiri saat ini telah memasuki tgahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Didalam membuat laporannya, Jack juga melampirkan bukti berupa screen shot. Di dalam ujaran kebencian pada akun Twitter Ahmad Dhani, Dhani menyebut antara lain para pendukung Ahok tidak waras dan bajingan. akibat dari ujaran tersebut, bagi Jack yang saat ini menjadi wakil dari teman temannya di BTP Network, apa yang telah dilakukan oleh Dhani bisa menjadi kampanye hitam.

Dirinya berharap laporan yang telah dibuat dapat memberikan efek jera buat Dhani. Dhani sendiri dilaporkan telah melangar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.


"Janganlah seenaknya orang bikin status dan agar lebih berhati hati", kata Jack.(News Analisa)

Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 News analisa

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet