News Analisa - BTP Network, sebuah kelompok pendukung Gubernur DKI Jakarta
nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok- Djarot Saiful Hidayat melaporkan
Ahmad Dhani yang dikenal sebagai seorang musikus ke kepolisian pada Kamis (
9/3/17) malam terkait dengan penyebaran konten informasi yang menjurus ke
nuansa kebencian.
Jack Lapian yang merupakan anggota dari BTP Network
mengatakan bahwa Dhani telah membuat kicauan di akun Twitternya
@AHMADDHANIPRAST yang berisi nada hasutan dan penuh kebencian.
"Disini telah saya print, bukti yang paling berat itu
adalah kicauan ' Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang
perlu diludahi mukanya'", kata Jack di Mapolda Metro Jaya, Kamis ( 9/3/17)
malam.
Menurutnya, bukan hanya sekali ini saja musisi Ahmad Dhani
dengan sengaja menyulut kebencian serta menghasut orang lain di akun
Twitternya. meski kicauan tersebut telah dihapus, kicauan lainnya di akun Ahmad
Dhani tidak kalah dan sangat bermasalah.
"Ini dia telah menghasut, mengajak dan menyebarkan
kebencian karena sudah mau Pilkada putaran kedua. dan saya lihat ini kok kayaknya
orang yang frustasi gitu. artinya tidak ada jalan lain seperti program. apalagi
kita tahu saat ini Pak BAsuki sedang di dalam proses peradilan. artinya belum
ada keputusan tetap, akan tetapi Ahmad Dhani telah menyatakan sebagai penista
agama", kata Jack.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau
Ahok. maju di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. pada saat bersamaan Ahok juga
sedang dirudung kasus dugaan penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan
Seribu pada September tahun lalu. Kasus dugaan penistaan agama itu sendiri saat
ini telah memasuki tgahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Didalam membuat laporannya, Jack juga melampirkan bukti
berupa screen shot. Di dalam ujaran kebencian pada akun Twitter Ahmad Dhani,
Dhani menyebut antara lain para pendukung Ahok tidak waras dan bajingan. akibat
dari ujaran tersebut, bagi Jack yang saat ini menjadi wakil dari teman temannya
di BTP Network, apa yang telah dilakukan oleh Dhani bisa menjadi kampanye
hitam.
Dirinya berharap laporan yang telah dibuat dapat memberikan
efek jera buat Dhani. Dhani sendiri dilaporkan telah melangar pasal 28 ayat 2
juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan
transaksi elektronik.
"Janganlah seenaknya orang bikin status dan agar lebih
berhati hati", kata Jack.(News Analisa)
0 komentar:
Posting Komentar