News Analisa - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan memeriksa kembali
sejumlah pihak dari unsur Musyawarah Pimpinan Daerah ( Muspida ) kota Madiun
sebagai saksi di dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (
TPPU ) dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto.
"Penyidik telah mengklarifikasi informasi adanya aliran
dana pada sejumlah pihak, pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis ( 16/3/17 )
sampai Sabtu ( 18/3/17) di Madiun", kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Gedung KPK, Jakarta, Senin ( 20/3/17).
Dirinya menyatakan pada Kamis bertempat di Markas Besar
Detasemen A Brigade Mobil ( Brimob ) Sidoarjo Jawa Timur telah dilakukan
pemeriksaan terhadap dua orang mantan Dandim kota Madiun.
"Selanjutnya pada Jumat ( 17/3/17 ) tim penyidik KPK
telah memeriksa satu orang mantan dandim Kota Madiun dan enam orang mantan
Kapolres yang menjabat saat Bambang Irianto menjabat sebagai Wali Kota
Madiun", ujarnya.
Kemudian , Kata Fabri, pada Sabtu ( 18/3/17) bertempat di
Polres Madiun, Tim penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan
Negeri Madiun dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun.
KPK belum lama ini juga telah menyita setidaknya 13 alat
berat di dalam penyidikan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dengan
tersangka Walikota Madiun nonaktif Bambang Irianto.
"Kemudian pada Senin ( 27/2/17) penyidik telah menyita
13 alat berat berupa sejumlah excavator dan loader yang diduga merupakan milik
dari Bonie Laksmana yang merupakan anak dari Bambang Irianto. barang barang
yang disita tersebut masih dititipkan di daerah Ponorogo dan Wonogiri pada
temapat barang yang dikuasai dan disewa dari yang bersangkutan", ujar Febri
di Gedung KPK, Jakarta, Senin ( 6/3/17).
Dirinya juga mengatakan untuk tersangka Bambang Irianto di
dalam kasus TPPU tersebut sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan mulai dari
uang, logam mulia yaitu berupa emas sekitar 1 kilogram serta tanah dan bangunan
di enam lokasi serta satu unit ruko.
KPK juga telah melakukan penyitaan uang dari enam rekening
bank yaitu pada Bank BTN, BTPN, BRI, BNI, Mandiri dan Bank Jatim yang bernilai
sekitar Rp.6.3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito serta 84.461 dolar AS
atau setara Rp.1.1 miliar terkait dengan TPPU Bambang Irianto.
Tersangka Bambang Irianto di duga telah melanggar pasal 12
huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 teantang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Febri juga mengungkapkan adanya indikasi tindak
pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan
telah berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai wali
kota Madiun pada priode 2009-2014 serta priode 2014-2019.
Untuk kasus gratifikasi, Bambang Irianto diduga telah
melanggar pasal 12 B UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31
yahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(News Analisa)
0 komentar:
Posting Komentar