Senin, 20 Maret 2017

Terkait TPPU sejumlah mantan Kapolres dan Dandim diperiksa

Posted By: Unknown - 15.51
terkait-tppu-sejumlah-mantan-kapolres-dan-dandim-diperiksa

News Analisa - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan memeriksa kembali sejumlah pihak dari unsur Musyawarah Pimpinan Daerah ( Muspida ) kota Madiun sebagai saksi di dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

"Penyidik telah mengklarifikasi informasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak, pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis ( 16/3/17 ) sampai Sabtu ( 18/3/17) di Madiun", kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin ( 20/3/17).

Dirinya menyatakan pada Kamis bertempat di Markas Besar Detasemen A Brigade Mobil ( Brimob ) Sidoarjo Jawa Timur telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang mantan Dandim kota Madiun.
"Selanjutnya pada Jumat ( 17/3/17 ) tim penyidik KPK telah memeriksa satu orang mantan dandim Kota Madiun dan enam orang mantan Kapolres yang menjabat saat Bambang Irianto menjabat sebagai Wali Kota Madiun", ujarnya.

Kemudian , Kata Fabri, pada Sabtu ( 18/3/17) bertempat di Polres Madiun, Tim penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun.

KPK belum lama ini juga telah menyita setidaknya 13 alat berat di dalam penyidikan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dengan tersangka Walikota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

"Kemudian pada Senin ( 27/2/17) penyidik telah menyita 13 alat berat berupa sejumlah excavator dan loader yang diduga merupakan milik dari Bonie Laksmana yang merupakan anak dari Bambang Irianto. barang barang yang disita tersebut masih dititipkan di daerah Ponorogo dan Wonogiri pada temapat barang yang dikuasai dan disewa dari yang bersangkutan", ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin ( 6/3/17).

Dirinya juga mengatakan untuk tersangka Bambang Irianto di dalam kasus TPPU tersebut sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan mulai dari uang, logam mulia yaitu berupa emas sekitar 1 kilogram serta tanah dan bangunan di enam lokasi serta satu unit ruko.

KPK juga telah melakukan penyitaan uang dari enam rekening bank yaitu pada Bank BTN, BTPN, BRI, BNI, Mandiri dan Bank Jatim yang bernilai sekitar Rp.6.3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito serta 84.461 dolar AS atau setara Rp.1.1 miliar terkait dengan TPPU Bambang Irianto.

Tersangka Bambang Irianto di duga telah melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 teantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Febri juga mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan telah berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai wali kota Madiun pada priode 2009-2014 serta priode 2014-2019.

Untuk kasus gratifikasi, Bambang Irianto diduga telah melanggar pasal 12 B UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 yahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(News Analisa)


Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 News analisa

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet