News Analisa - Semua Fraksi dari partai Nasdem menyatakan tidak memiliki
keinginan mendasar untuk mendukung wacana hak angket terkait dengan kasus
dugaan korupsi pengadaan E-KTP.
Wakil Ketua Fraksi dari Partai Nasdem, Irma Suryani
mengatakan, Hak angket bukan merupakan suatu tempat yang tepat jika ingin
mempertanyakan prosedur kerja yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Karena itu kami tidak akan pernah terlibat disitu dan
bukan itu saja, nama nama anggota kami juga tidak ada di situ, jadi kami tidak
punya pretensi ke ditu. Kita Nasdem taat akan asas, hukum dan serta
aturan", kata Irma di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (
17/3/17).
Dirinya mengakui bahwa sangat memahami alasan dari Wakil
Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang mengatakan bahwa terdapat sejumlah prosedur
kerja yang dinilai kurang tepat oleh KPK di dalam melakukan proses kasus dugaan
korupsi E-KTP.
Persoalan mengenai prosedur kerja itu misalnya seperti pada
Berita Acaa Pemeriksaan ( BAP ) yang telah bocor ke publik sebelum masa
persidangan.
Namun, Fraksi Nasdem mempertanyakan tujuan dari hak angket
tersebut.
"Yang mau di angket itu siapa sih? KPK atau pemerintah?
sementara itu hak angket tujuannya untuk menyelidiki program pemerintah terkait
dengan undang undang, kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai
atauinkonstitusional", kata Irma.
"Apakah di dalam penyelidikan kasus korupsi E-KTP ini
pemerintah juga harus ikut di situ ? kan ini tidak perlu, ini kan sudah menjadi
urusannya KPK", lanjut dia.
Hak angket yang diusul oleh Fahri Hamzah terkait dengan
E-KTP dianggap sangat tidak memiliki dasar hukum. apalagi KPK juga bukan
merupakan subordinat pemerintah dan merupakan lembaga independen.
Jika ingin mendalami prosedur kerja yang ada di KPK, Kata
Irma, sebaiknya hal itu diserahkan kepada komisi yang telah menjadi mitra dari
KPK yaitu Komisi III DPR RI.
"Kalau ingin agar objek dan prosedur yang ada di KPK ini
bekerja secara profesional dan lebih baik kedepan, Komisi terkait yang harus
panggil KPK. agar prosedur yang dianggap tidak sesuai akan disesuaikan. KPK
diminta pertanggungjawabannya", ujar Irma.
Usulan dari pengajuan hak angket telah dilontarkan Fahri
Hamzah. dirinya menilai ada terdapat sejumlah kejanggalan di dalam proses
penyelidikan kasus E-KTP.
Dirinya mengklaim telah mendapatkan hingga belasan pesan
singkat dari para anggota dewan yang telah menyatakan akan mendukung hak angket
tersebut.
Namun sampai sekarang belum ada fraksi yang telah menyatakan
dukungan terhadap hak angket tersebut.(News Analisa)
0 komentar:
Posting Komentar