Senin, 30 Januari 2017

Dijadikan tersangka, pengacara Rizieq sebut Polda Jawa Barat terlalu berlebihan.

Posted By: Unknown - 17.09
dijadikan-tersangka-pengacara-rizieq-sebut-polda-jawa-barat-terlalu-berlebihan-01

News Analisa - Polda Jawa Barat telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Dirinya diduga telah menistakan lambang negara Pancasila dan telah mencemarkan nama baik presiden pertama RI Ir Soekarno.

Ketua bantuan hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menganggap pihak kepolisian terlalu berlebihan jika Rizieq sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ini sangat terlalu berlebihan, karena yang akan di kritisi oleh habib itu bukan lah lambang negara, akan tetapi usulan dari Bung Karno mengenai Pancasila", Ujar Sugito.

Dirinya juga mengatakan rumusan awal pada Pancasila dikemukakan pertama kali oleh presiden RI Ir Soekarno pada 1 Juni 1945.

Saat itu, urutan didalam rumusan Pancasila yakni : 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasional atau perikemanusiaan,3. Mufakat atau Demokrasi,4. Kesejahteraan sosial, 5. Ketuhanan yang maha esa.
Sugito mengatakan bahwa Rizieq mempermasalahkan rumusan rumusan yang diusulkan oleh Ir Soekarno karena " Ketuhanan yang maha esa" menjadi sila kelima.

"Itu yang oleh habib sebut sila buntut, jadi bagi saya, kalau itu usulan dan belum dijadikan sebagai rumusan yang akan menjadi dasar negara kita, itu bukan lambang negara", Kata Sugito.

Sugito juga mengatakan bahwa faktanya yang berlaku sekarang yaitu rumusan yang telah dilakukan revisi pada 18 Agustus 1945 di dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Menurut dia, jika Rizieq dianggap menghina dasar negara, semestinya berkaitan dengan pancasila yang urutannya seperti sekarang ini.

Sehingga dirinya menganggap penetapan Rizieq sebagai tersangka sangat tidak relevan. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada senin malam di Polda Metro Jaya.

Rizieq akan dijerat dengan pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memastikan didalam pengambilan keputusan tim penyidik dalam penetapan rizieq menjadi tersangka telah sesuai dengan prosedur.

Total saksi yang akan dihadirkan didalam kasus ini sebanyak 18 orang.

"Kita ada saksi ahli dan saksi ahli bahasa, saksi ahli sejarah, saksi ahli filsafat dan saksi ahli pidana yang akan menguatkan unsur unsur yang masuk dalam kasus penistaan lambang negara", ujar Yusri.

Selain itu, Yusri juga memastikan barang bukti Video ceramah Imam Besar Front Pembela Islam tersebut di lapangan Gasibu Bandung adalah asli dan bukan editan.


Keterangan yang telah menguatkan bukti rekaman tersebut asli juga didapatkan dari saksi saksi panitia penyelengara kegiatan ceramah hingga instansi pemberi ijin keramaian seperti Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung.(News Analisa)

Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 News analisa

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet