News Analisa - Polda Jawa Barat telah menetapkan Imam Besar Front Pembela
Islam ( FPI ) Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Dirinya diduga telah menistakan lambang negara Pancasila dan
telah mencemarkan nama baik presiden pertama RI Ir Soekarno.
Ketua bantuan hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menganggap pihak
kepolisian terlalu berlebihan jika Rizieq sampai ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus ini.
"Ini sangat terlalu berlebihan, karena yang akan di
kritisi oleh habib itu bukan lah lambang negara, akan tetapi usulan dari Bung
Karno mengenai Pancasila", Ujar Sugito.
Dirinya juga mengatakan rumusan awal pada Pancasila
dikemukakan pertama kali oleh presiden RI Ir Soekarno pada 1 Juni 1945.
Saat itu, urutan didalam rumusan Pancasila yakni : 1.
Kebangsaan Indonesia, 2. Internasional atau perikemanusiaan,3. Mufakat atau
Demokrasi,4. Kesejahteraan sosial, 5. Ketuhanan yang maha esa.
Sugito
mengatakan bahwa Rizieq mempermasalahkan rumusan rumusan yang diusulkan oleh Ir
Soekarno karena " Ketuhanan yang maha esa" menjadi sila kelima.
"Itu yang oleh habib sebut sila buntut, jadi bagi saya,
kalau itu usulan dan belum dijadikan sebagai rumusan yang akan menjadi dasar
negara kita, itu bukan lambang negara", Kata Sugito.
Sugito juga mengatakan bahwa faktanya yang berlaku sekarang
yaitu rumusan yang telah dilakukan revisi pada 18 Agustus 1945 di dalam Rapat
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Menurut dia, jika Rizieq dianggap menghina dasar negara,
semestinya berkaitan dengan pancasila yang urutannya seperti sekarang ini.
Sehingga dirinya menganggap penetapan Rizieq sebagai tersangka
sangat tidak relevan. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan
gelar perkara yang dilaksanakan pada senin malam di Polda Metro Jaya.
Rizieq akan dijerat dengan pasal 154a dan 320 KUHP dengan
ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi
Yusri Yunus memastikan didalam pengambilan keputusan tim penyidik dalam
penetapan rizieq menjadi tersangka telah sesuai dengan prosedur.
Total saksi yang akan dihadirkan didalam kasus ini sebanyak
18 orang.
"Kita ada saksi ahli dan saksi ahli bahasa, saksi ahli
sejarah, saksi ahli filsafat dan saksi ahli pidana yang akan menguatkan unsur
unsur yang masuk dalam kasus penistaan lambang negara", ujar Yusri.
Selain itu, Yusri juga memastikan barang bukti Video ceramah
Imam Besar Front Pembela Islam tersebut di lapangan Gasibu Bandung adalah asli
dan bukan editan.
Keterangan yang telah menguatkan bukti rekaman tersebut asli
juga didapatkan dari saksi saksi panitia penyelengara kegiatan ceramah hingga
instansi pemberi ijin keramaian seperti Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes
Bandung.(News Analisa)
0 komentar:
Posting Komentar