News analisa - Tiga orang beratasnamakan Saracen berhasil diciduk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena telah menyebarkan kebencian SARA di akun media sosial mereka.
Brigjend Fadil Imran selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim mengatakan kelompok tersebut selalu menyebarkan kebencian dan juga provokasi dengan muatan SARA yang berpotensi memicu disintegrasi bangsa.
Berita yang disebarkan oleh ketiga orang tersebut bukanlah berita sebenarnya atau disebut dengan hoax, dan ketiga tersangka tersebut yakni MFT (43) JAS(32) dan 1 perempuan berinisial SRN(32) dan ketiga orang tersebut ditangkap pada 21 Juli, 5 Agustus dan 7 Agustus.
Brigjend Fadil mengatakan ketiga orang tersebut memiliki peran masing masing, yaitu JAS merupakan ketua kelompok Saracen, MTF orang yabg bertugas dibidang Media Informasi kemudian SRN bertugas untuk mengkoordinator Grup Wilayah.
Cara Jas merekrut anggota dengan menyebarkan berita HOAX untuk menarik anggota, biasanya JAS menyebarkan berita, meme yang membuat pembaca untuk membenci suatu kelompok tertentu.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa scan KTP, pasport data dan tanggal lahir, kemudian nomor handphon untuk meregister akun facebook dan juga email yang selalu berbeda News analisa.
0 komentar:
Posting Komentar