News analisa – Ustad Yusuf Mansur dilaporkan oleh Rahmad Siregar atas kasus penipuan investasi bodong Kondotel Moya, dan diketahui korban tidak mau berdamai dengan Yusuf Mansur.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian Polda Jatim langsung menindak lanjuti laporan atas dugaan terjadi penipuan investasi bodong tersebut.
Atas laporan tersebut Rahmad Siregar selaku kuasa hukum pelapor menanyakan masalah kelanjutan laporan kasus tersebut ke pihak SPKT, Rahmad mengatakan pihaknya memang belum ada bertemu dengan pihak penyidik, namun laporan tersebut sudah di proses.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan menunjukkan bukti laporan Nomor LP/742/2017/VI/2017/UM/SPKT, Yusuf Mansur di laporkan di Polda Jatim pada hari kamis atas tuduhan penipuan dan juga penggelapan.
Rahmad selaku kuasa hukum pelapor mengatakan sebelumnya Ustad Yusuf menawarkan damai dan meminta korban untuk mencabut laporannya, akan tetapi korban tidak mau mencabut laporannya dan ingin kasus ini di usut hingga tuntas.
Rahmad mengatakan sebelumnya ustad Yusuf menawarkan penyelesaian dengan kekeluargaan, akan tetapi janjinya tidak ditepati, karena merasa di bohongi maka kini kami akan melanjutkan kasus tersebut secara hukum yang berlaku.
Disisi lain Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat memberikan keterangan atas kasus ini mengatakan semua laporan yang masuk ke pihak kepolisian pasti akan diproses.
Pada kasus ini Yusuf membuat porgram investasi dan hal tersebut di tawarkan kepada para jemaahnya, rata-rata setiap orang memiliki 3 sertifikat dengan nilai 2,75 juta dan tidak ada kejelasan sampai kini.
Sebelumnya pada tahun 2013 Otoritas Jasa Keuangan telah menutup Investasi yang digalang oleh yusuf Mansur News analisa.
0 komentar:
Posting Komentar