News analisa – Hari ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu tentang Ormas, namun hal tersebut belum mendapat kata setuju dari DPR, dan ormas HTI yang merasa terancam atas terbitnya perpu tersebut akan melakukan komunikasi dengan DPR untuk menolak tersebut.
Ucap Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan telah melakukan komunikasi dengan DPR dalam menanggapi Perppu yang di keluarkan oleh pemerintah, ucap Ismail saat berada di Kantor DPP HTI di JL, Prof Soepomo.
Ismail mengatakan dari informasi yang diterimanya sudah ada beberapa anggota dewan yang menolak Perppu Ormas, dimana dewan tersebut sebelumnya tidak menyetujui pembubaran terhadap HTI karena belum terbitnya Perppu.
Dewan yang menolak tersebut adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan juga Fahri Hamzah.
Juru bicara HTI mengatakan akan melakukan komunikasi dengan partai politik di DPR, Ismail mengatakan akan melakukan komunikasi dengan DPR dan mengajukan gugatan ke MK, ucapnya.
Harapannya adalah DPR tetap menolak Perppu Ormas, dimana perppu tersebut di keluarkan akan mengancam Ormas bukan hanya HTI saja namun masih banyak ormas-ormas lainya juga.
Ismail berharap banyak anggota dewan yang monolak Perppu, karena Perppu yang dikeluarkan sangat berbahaya untuk berserikat dan juga hak dalam mengeluarkan pendapat News analisa.
0 komentar:
Posting Komentar