News analisa – Dua pelaku Intimidasi kepada korban M (15) dari tindakan Persekusi telah berhasil diamankan pihak kepolisian, diketahui kedua pelaku merupakan kelompok ormas FPI, kedua pelaku ini di tangkap setelah video tersebut viral di media sosial.
Tidak lama berselang kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan kepada kedua pelaku, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial M dan U, kedua pelaku diamankan pada pukul 18:00 dan 19:00, dan pelaku diamankan di dekat lokasi kejadian, ucap Kapolres Metro Jakarta Kombes Andry Wibowo kepada wartawan.
Andry mengatakan pelaku melakukan persekusi karena fanatisme terhadap FPI, dan merasa tokohnya di sakiti kemudian melakukan intimidasi kepada orang yang lemah, Andry menegaskan persekusi adalah tindakan yang melanggar hukum, bila ada kejadian yang tidak menyenangkan maka masyarakat dapat menempuh jalur hukum bukan main hakim sendiri.
Disisi lain juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan pada waktu itu terdapat anggota FPI yang turut menyaksikan hal tersebut, dirinya mengatakan anak itu telah menghina ulama mereka yaitu Rizieq Shihab, dan mengatakan ada masyarakat yang tidak terima dengan hinaan tersebut lalu mencari anak itu untuk dinasehati dan menyuruhnya berjanji untuk tidak mengulanginya kembali, dan tidak ada main hakim sendiri, penjelasan Slamet selaku juru bicara FPI kepada wartawan melalui SMS News analisa.
0 komentar:
Posting Komentar