Senin, 27 Maret 2017

Tidak menyerah, Pemprov DKI akan terus genjot pengadilan.

Posted By: Unknown - 13.53
tidak-menyerah-pemprov-dki-akan-terus-genjot-pengadilan

News Analisa - Sumarsono, Pelaksana Tugas ( Plt ) Gubernur DKI Jakarta mengatakan pemprov DKI akan segera mengajukan banding paling lambat pada akhir Maret 2017 nanti atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang telah mencabut izin pelaksanaan reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta.

Tiga pulau ini yakni Pulau  F,I dan K. dirinya juga menjelaskan bahwa proses banding akan sama seperti apa yang telah di ajukan Pemprov DKI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN ) saat banding untuk reklamasi Pulau G.

"Pemprov DKI Jakarta kini sedang menyusun memori banding dan paling lambat akan kita sampaikan pada 30 Maret ini", ujar Sumarsono di Jakarta Pusat, Senin ( 27/3/17).

Dirinya menjelaskan, saat ini pemprov DKI sedang menyusun dokumen yang diperlukan untuk dapat mengajukan banding tersebut.

"Soal menang atau kalah nomor dua, yang penting sekarang ada proses pembelajaran hukum dan sekaligus sebagai pendidikan politik bangsa ini. kami akan lakukan para peradilan lebih tinggi", ujar Sumarsono.

Dirinya juga menambahkan bahwa dia tidak harus melaporkan mengenai bandiang yang akan diajukan pemprov DKI terkait masalah reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang kini sedang cuti.

"Saya kira Pak Ahok akan cukup paham dengan mekanisme hukum dan saya juga rasa tidak perlu ke Pak Ahok. saya sebagai seorang Kepala daerah profesional saja. saya sudah berprinsip Pak Ahok akan setuju kalau saya akan banding", ujar Sumarsono.

Sementara salah satu kuasa hukum nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia ( KNTI ) Tigor Hutapea mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan keputusan dari pemerintahan provinsi DKI Jakarta yang akan menyatakan banding setelah Pemprov DKI dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta.


"Pertama kami sangat kecewa dengan pemprov DKI dan pihak pengembang yang akan banding. walaupun itu diperbolehkan di hukum acara", kata Tigor saat melakukan konferensi pers di kantor Walhi Indonesia di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.(News Analisa)

Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 News analisa

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet