News Analisa - Longki Djanggola, Gubernur Sulawesi Tengah mengatakan Wakil
Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau akrab disapa Pasha Ungu telah melanggar
aturan.
Pasha dianggap telah melangar aturan karena dirinya pergi
keluar negeri tanpa mendapat izin dari Menteri Dalam negeri melalui pengantar
dari Gubernur.
"Jadi ini ada prosedurnya. kasus yang kini menimpa
Pasha ini, semoga kasus ini menjadi pembelajaran buat kepala daerah lainnya di
Indonesia", ujar Longki, Rabu ( 29/3/17).
Dirinya kemudian mengingatkan agar aktivitas yang dilakukan
oleh kepala daerah, baik bupati maupun walokota dan para wakilnya yang hendak
ke luar negeri harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah sesuai
dengan jenjangnya.
Termasuk dirinya jika hendak keluar negeri, Longki mengaku
dirinya juga harus mengantongi izin dari Sekretariat Negara dengan pengantar
Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya nama Sigit Purnomo atau dikenal dengan Pasha Ungu
dalam beberapa waktu ini tengah menjadi buah bibir. dirinya diketahui manggung
bersama dengan band yang mengangkat namanya "Ungu" di Esplanade
Concert Hall, Singapura pada Sabtu ( 25/2/17).
Konser yang diberi tajuk "Ungu - 20th Anniversary
Concert Live in Singapura 2017" tersebut didalam rangka memperingati ulang
tahun Ungu yang ke 20 tahun.
Sementara itu, terkait dengan kepergian Pasha yang manggung
bersama bandnya di Singapura, DPRD kota Palu kini tengah mengumpulkan data data
terkait dengan biaya perjalanan Pasha sewaktu ke Singapura. hal ini disebabkan
adanya dugaan perjalanan Pasha ke Singapura telah menggunakan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) kota Palu.
"Namun sampai saat ini belum dapat kita pastikan apakah
Pasha menggunakan dana APBD atau dana Pribadinya sendiri sewaktu ke Singapura.
yang pastinya saat ini kami masih harus mengumpulkan bukti bukti dahulu",
tutupnya.(News Analisa )
0 komentar:
Posting Komentar