News Analisa - Agustinus Pohan yang merupakan Pakar Hukum Pidana
Universitas Katolik Parahyangan ( Unpar ) Bandung mengatakan pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sangat dimungkinkan untuk dapat mengusut kasus
korupsi yang melibatkan pihak korporasi.
Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung dengan nomor 13
tahun 2016 tentang Tata Cara Penangganan Tindak Pidana yang dilakukan oleh
Korporasi yang menjadi landasan adanya kemungkinan KPK dapat mengusut kasus
korupsi tersebut.
"Mungkin sebelumnya pihak KPK masih ragu karena hukum
acara kan belum ada. sekarang ini bisa tidak dijerat? ya bisa donk", kata
Agustinus di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa ( 21/2/17).
Menurutnya, KPK diharapkan juga dapat segera mengusut
kembali kasus kasus korupsi yang telah lama dan sebelumnya telah terbukti.
Hal itu, kata dia, karena tidak berlakukanya asas nebis in
iden atau adanya tindakan hukum yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya.
"Bisa dilakukan dan tidak nebis in idem, karena ini kan
subjeknya sudah beda. semisalnya pelaku kejahatan ada empat, yang di hukum cuma
satu, jadi masih ada tiga lagi", ujar agustinus.
Meskipun demikian, dirinya menuturkan, pengusutan atas
korporasi tidak mutlak untuk dilakukan.
Itu karena adanya tindak korupsi fiktif. misalnya pendirian
koporasi khusus yang telah memenangkan tender.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sebelumnya mengatakan Perma
13/2016 ini sangat di nanti oleh pihak penegak hukum.
Sebab, menurut dirinya, sebelumnya tidak ada tata cara untuk
pemindanaan suatu koporasi meskipun telah diatur didalam berbagai undang
undang.
"Kami telah menerbitkannya untuk dapat mengurai
bagaimana tata acara apabila adanya suatu korporsi yang dinilai melakukan
tindak pidana", ujar Ketua MA Hatta Ali di komplek MA, Rabu ( 28/12/16)
lalu.
Peraturan itu mengatur jika suatu korporasi diduga telah
melakukan suatu tindakan pidana. maka pihak penegak hukum dapat meminta
pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi
atau sebagai penanggungjawab korporasi tersebut.
Misalnya, Direktur Utama ( Dirut ) atau dewan Direksi.
sementara bagi korporasi itu sendiri, hanya akan dikenakan denda yang telah
diatur didalam perundang undangan.(News Analisa)
0 komentar:
Posting Komentar