Selasa, 21 Februari 2017

Pakar Hukum Unpar minta KPK segera usut kasus lama korporasi

Posted By: Unknown - 11.06
pakar-hukum-unpar-minta-kpk-segera-usut-kasus-lama-korporasi

News Analisa - Agustinus Pohan yang merupakan Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan ( Unpar ) Bandung mengatakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sangat dimungkinkan untuk dapat mengusut kasus korupsi yang melibatkan pihak korporasi.

Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung dengan nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penangganan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Korporasi yang menjadi landasan adanya kemungkinan KPK dapat mengusut kasus korupsi tersebut.

"Mungkin sebelumnya pihak KPK masih ragu karena hukum acara kan belum ada. sekarang ini bisa tidak dijerat? ya bisa donk", kata Agustinus di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa ( 21/2/17).

Menurutnya, KPK diharapkan juga dapat segera mengusut kembali kasus kasus korupsi yang telah lama dan sebelumnya telah terbukti.

Hal itu, kata dia, karena tidak berlakukanya asas nebis in iden atau adanya tindakan hukum yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya.

"Bisa dilakukan dan tidak nebis in idem, karena ini kan subjeknya sudah beda. semisalnya pelaku kejahatan ada empat, yang di hukum cuma satu, jadi masih ada tiga lagi", ujar agustinus.

Meskipun demikian, dirinya menuturkan, pengusutan atas korporasi tidak mutlak untuk dilakukan.

Itu karena adanya tindak korupsi fiktif. misalnya pendirian koporasi khusus yang telah memenangkan tender.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sebelumnya mengatakan Perma 13/2016 ini sangat di nanti oleh pihak penegak hukum.

Sebab, menurut dirinya, sebelumnya tidak ada tata cara untuk pemindanaan suatu koporasi meskipun telah diatur didalam berbagai undang undang.

"Kami telah menerbitkannya untuk dapat mengurai bagaimana tata acara apabila adanya suatu korporsi yang dinilai melakukan tindak pidana", ujar Ketua MA Hatta Ali di komplek MA, Rabu ( 28/12/16) lalu.

Peraturan itu mengatur jika suatu korporasi diduga telah melakukan suatu tindakan pidana. maka pihak penegak hukum dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi atau sebagai penanggungjawab korporasi tersebut.

Misalnya, Direktur Utama ( Dirut ) atau dewan Direksi. sementara bagi korporasi itu sendiri, hanya akan dikenakan denda yang telah diatur didalam perundang undangan.(News Analisa)


Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 News analisa

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet