Jumat, 17 Februari 2017

Mendagri pastikan tidak akan pernah merubah keputusannya terhadap Ahok

Posted By: Unknown - 04.59
mendagri-pastikan-tidak-akan-pernah-merubah-keputusannya-terhadap-ahok

News Analisa - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sangat menghargai pendapat dari Ketua Mahkamah Agung ( MA ) Hatta Ali tentang permintaan fatwa MA atas status dari Basuki Thajaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo tidak akan memaksakan Mahkamah Agung untuk mengeluarkan fatwa yang diminta jika memang masih dinilai tidak perlu.

"Soal adanya fatwa MA, kami tidak akan memaksakan MA mau membuat fatwa atau tidak", ujar Tjahjo di Komplek Istana Presiden, Jakarta, pada Kamis ( 16/2/17).

"Statementnya Ketua MA akan menyerahkan ke Mendagri, jadi ya apa yang telah saya anggap benar, ya itu benar. jadi ya sudahlah", kata Tjahjo.

Oleh sebab itu, dirinya tidak akan pernah mengubah keputusannya soal mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Saya sangat yakin betul, saya akan mempertanggungjawabkannya kepada Bapak Presiden apa yang telah saya putuskan belum memberhentikan ( Ahok )", Ujar Tjahjo.

Keputusan untuk mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta banyak menuai protes. bahkan ada sebagian fraksi di DPR yang ingin menggunakan hak angket untuk mempertanyakan keputusan Mendagri.

Ahok telah dianggap tidak bisa aktif lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta karena status hukumnya sebagai terdakwa didalam kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.

Mendagri kemudian melayangkan permintaan penerbitan fatwa kepihak MA untuk memperjelas ketentuan di dalam pasal 83 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Belakangan, Ketua MA Hatta Ali mengatakan bahwa hal itu tidak lagi memerlukan fatwa dari MA. persoalan itu bisa diselesaikan oleh biro hukum Kemendagri.

"Sampai sekarang surat nya belum sempat saya baca, permasalahan ini dapat dibahas di dalam bagian hukum mereka", ucap Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pada pasal 83 Undang Undang tentang pemerintahan daerah, Kepala daerah yang telah menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, perberhentian sementara itu tidak akan diberlakukan jika ancaman hukuman yang meninpa seorang kepala daerah diatas lima tahun, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lainnya yang dapat memecah belah NKRI.

Ahok sendiri didakwa dengan mengunakan dua pasal alternatif yaitu pasal 156 huruf a dan pasal 156 KUHP.

Oleh karena itu, pihak Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa mana yang akan dipergunakan.(News Analisa)


Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 News analisa

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet