Kamis, 23 Februari 2017

Ketahuan melakukan pungli, dua orang PNS kota Depok diangkut.

Posted By: Unknown - 14.33
ketahuan-pungli-dua-orang-pns-kota-depok-diangkut

News Analisa - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli ) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pegawai negeri sipil kota Depok yang bertugas di dua kantor kelurahan berbeda kota Depok.

Kepala Satgas Saber Pungli yang juga Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara menuturkan, Z yang merupakan pegawai kelurahan Pancoran Mas ditangkap atas pungutan terhadap pembuatan E-KTP, sedangkan tersangka lain Y yang merupakan pegawai kelurahan Depok jaya ditangkap atas pungutan pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK).

"Wah itu sudah lama sekali praktiknya, sudah seperti tradisi, kebiasaan di situ", ujar Candra, Kamis ( 23/2/17).

Dirinya menuturkan bahwa Z biasa memungut biaya sebesar Rp.5.000 untuk pembuatan E-KTP. padahal, untuk pembuatan E-KTP yang dimulai dari perekaman hingga pada pengambilan tidak dikenakan biaya atau gratis untuk masyarakat. pungutan ini dibungkus dengan sangat rapi karena berkedok untuk sumbangan Palang Merah Indonesia Seikhlasnya.

"Itu ada kupon PMI lama yang sudah dikeluhkan masyarakat, padahal pembuatan KTP itu tidak ditarik sepersen pun dari masyarakat". ujar Chandra.

Sedangkan Y ditangkap karena didapati sedang memunggut uang sebesar Rp.80.000 untuk biaya pembuatansurat pengantar SKCK. yang mana semestinya layanan itu adalah diberikan secara gratis bagi setiap warga.

Dirinya juga menghimbau kepada semua warga agar tidak takut dan segan untuk melaporkan pungutan pungutan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. saat ini diketahui kedua nya masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Depok.

"Kita harus memberi tahu kepada semua masyarakat bahwa layanan itu kalau mau resmi silakan bayar. kalau ada perda-nya silakan, kalau tidak ada, itu sudah pungli", ujar Chandra.

Keduanya terancam dijerat dengan pasal 12 huruf ( e ) tentang tindakan pemerasan dan atau pasal 11 tentang tindakan penyuapan dalam jabatan dan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(News Analisa)


Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 News analisa

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet