News Analisa - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli
) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pegawai negeri
sipil kota Depok yang bertugas di dua kantor kelurahan berbeda kota Depok.
Kepala Satgas Saber Pungli yang juga Wakapolresta Depok AKBP
Candra Kumara menuturkan, Z yang merupakan pegawai kelurahan Pancoran Mas
ditangkap atas pungutan terhadap pembuatan E-KTP, sedangkan tersangka lain Y
yang merupakan pegawai kelurahan Depok jaya ditangkap atas pungutan pengantar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK).
"Wah itu sudah lama sekali praktiknya, sudah seperti
tradisi, kebiasaan di situ", ujar Candra, Kamis ( 23/2/17).
Dirinya menuturkan bahwa Z biasa memungut biaya sebesar
Rp.5.000 untuk pembuatan E-KTP. padahal, untuk pembuatan E-KTP yang dimulai
dari perekaman hingga pada pengambilan tidak dikenakan biaya atau gratis untuk
masyarakat. pungutan ini dibungkus dengan sangat rapi karena berkedok untuk sumbangan
Palang Merah Indonesia Seikhlasnya.
"Itu ada kupon PMI lama yang sudah dikeluhkan
masyarakat, padahal pembuatan KTP itu tidak ditarik sepersen pun dari
masyarakat". ujar Chandra.
Sedangkan Y ditangkap karena didapati sedang memunggut uang
sebesar Rp.80.000 untuk biaya pembuatansurat pengantar SKCK. yang mana
semestinya layanan itu adalah diberikan secara gratis bagi setiap warga.
Dirinya juga menghimbau kepada semua warga agar tidak takut
dan segan untuk melaporkan pungutan pungutan yang mencurigakan kepada pihak
kepolisian. saat ini diketahui kedua nya masih dalam pemeriksaan di Mapolresta
Depok.
"Kita harus memberi tahu kepada semua masyarakat bahwa
layanan itu kalau mau resmi silakan bayar. kalau ada perda-nya silakan, kalau
tidak ada, itu sudah pungli", ujar Chandra.
Keduanya terancam dijerat dengan pasal 12 huruf ( e )
tentang tindakan pemerasan dan atau pasal 11 tentang tindakan penyuapan dalam
jabatan dan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.(News Analisa)
0 komentar:
Posting Komentar