Minggu, 05 Februari 2017

Kasus Patrialis Akbar, Ajudannya juga dijadwalkan akan diperiksa

Posted By: Unknown - 20.54
kasus-patrialis-akbar-ajudannya-juga-dijadwalkan-akan-diperiksa

News Analisa - Pengusutan dalam kasus dugaan suap pada Hakim Makamah Konstitusi ( MK ), Patrialis Akbar ( PAK ) terkait dengan permohonan uji materi perkara di MK terus berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Hari ini, Senin ( 6/2/17) tim penyidik dari KPK berencana melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik untuk tersangka Patrialis Akbar maupun Basuki Hariman.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk tersangka Patrialis Akbar, ada dua orang saksi yang akan diperiksa yaitu Eko Basuki Teguh Argo Wibowo serta Ajudan Patrialis Akbar dan Teguh Boediyana, Pihak swasta.

Selanjutnya untuk tersangka yakni Basuki Hariman, penyidik juga akan memeriksa dua saksi yakni Pina Tamin dari unsur Swasta.

"Lalu ada saksi lainnya yakni Kumala Dewi Sumartono, swasta merupakan bagian keuangan dari CV Sumber Laut Perkasa. dirinya juga diminta keterangan untuk tersangka BHR", terang Febri.

Febri menerangkan untuk pemeriksaan hari ini sudah dilakukan di gedung baru KPK yang terletak tidak jauh dari gedung lama KPK dan masih dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Hakim Makamah Konstitusi ( MK ) Patrialis Akbar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh pihak KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara dalam dugaan suap tersebut.

Didalam sangkaan tersebut, Patrialis Akbar telah disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman, bos pemilik 20 perusahaan import daging dan sekretarisnya yang juga telah dijadikan tersangka yakni Ng Fenny.

Oleh Basuki, Patrialis dijanjikan uang sebesar 20 ribu dollar AS serta 200 ribu dollar Singapura terkait dengan pembahasan uji materi UU no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Diduga uang sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura itu sudah merupakan penerimaan yang ketiga kalinya. sebelumnya juga telah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian Operasi Tangkap Tangan pada 11 orang terjadi di Tiga Lokasi di Jakarta, Rabu (25/1/17) pada pukul 10.00 hingga 21.30 Wib.

Di dalam melakukan operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draf putusan perkara no 129 yang telah diamankan di lapangan golf Rawamangun.

Atas perbuatannya tersebut, Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dan akan dijerat dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap akan dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (News Analisa)


Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 News analisa

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet