News Analisa - Pengusutan dalam kasus dugaan suap pada Hakim Makamah
Konstitusi ( MK ), Patrialis Akbar ( PAK ) terkait dengan permohonan uji materi
perkara di MK terus berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Hari ini, Senin ( 6/2/17) tim penyidik dari KPK berencana
melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik untuk tersangka Patrialis Akbar
maupun Basuki Hariman.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk tersangka
Patrialis Akbar, ada dua orang saksi yang akan diperiksa yaitu Eko Basuki Teguh
Argo Wibowo serta Ajudan Patrialis Akbar dan Teguh Boediyana, Pihak swasta.
Selanjutnya untuk tersangka yakni Basuki Hariman, penyidik
juga akan memeriksa dua saksi yakni Pina Tamin dari unsur Swasta.
"Lalu ada saksi lainnya yakni Kumala Dewi Sumartono,
swasta merupakan bagian keuangan dari CV Sumber Laut Perkasa. dirinya juga
diminta keterangan untuk tersangka BHR", terang Febri.
Febri menerangkan untuk pemeriksaan hari ini sudah dilakukan
di gedung baru KPK yang terletak tidak jauh dari gedung lama KPK dan masih
dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Hakim Makamah Konstitusi ( MK ) Patrialis Akbar telah resmi
ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh pihak KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin juga telah ditetapkan
sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara dalam dugaan suap tersebut.
Didalam sangkaan tersebut, Patrialis Akbar telah disangkakan
menerima suap dari tersangka Basuki Hariman, bos pemilik 20 perusahaan import
daging dan sekretarisnya yang juga telah dijadikan tersangka yakni Ng Fenny.
Oleh Basuki, Patrialis dijanjikan uang sebesar 20 ribu
dollar AS serta 200 ribu dollar Singapura terkait dengan pembahasan uji materi
UU no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Diduga uang sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar
Singapura itu sudah merupakan penerimaan yang ketiga kalinya. sebelumnya juga
telah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian Operasi Tangkap Tangan pada 11 orang terjadi di
Tiga Lokasi di Jakarta, Rabu (25/1/17) pada pukul 10.00 hingga 21.30 Wib.
Di dalam melakukan operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga
telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan,
voucher pembelian mata uang asing dan draf putusan perkara no 129 yang telah
diamankan di lapangan golf Rawamangun.
Atas perbuatannya tersebut, Patrialis dan Kamaludin diduga
sebagai penerima suap dan akan dijerat dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU
no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap akan dijerat dengan pasal 6
ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 diubah dengan UU no 20 tahun
2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (News Analisa)
0 komentar:
Posting Komentar