News Analisa - Unit Cyber Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan seorang
pemilik akun instagram @cuci.sepatumu yang bernama Febri Adi Saputro (23).
dirinya ditangkap karena di duga telah melakukan penghinaan kepada Kapolda Jawa
Barat Irjen Polisi Anton Charliyan melalui media sosial Instagram.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi
Yusri Yunus mengatakan bahwa Febri ditangkap ditempat usahanya dijalan Rajawali
Komplek Ruko Unires Putri UMY Kav 7 kecamatan Taman Tirto, Kabupaten Bantul,
Yogyakarta pada Jumat ( 27/1/17) kemarin.
"Adapun yang bersangkutan telah diamankan dengan adanya
dasar laporan bernomor LP A/52/I/2017 JBR tanggal 16 Januari 2017 atas nama
pelapor Wanda Putra Jayalaksana yang akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 jo
pasal 45 ayat 2 tentang penyebaran kebencian, permusuhan dan provokasi serta
undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE", kata Yusri.
Yusri menuturkan, pemilik akun instagram tersebut diketahui
telah melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif serta permusuhan
disalah satu posting instagram Kapolda Jawa Barat @antoncharliyan.
Dirinya juga mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci
terkait denga hinaan yang dilontarkan pelaku ke Kapolda Jawa Barat tersebut. namun, kata
Yusri, ujaran kebencian itu berkaitan dengan insiden bentrokan antar ormas yang
terjadi di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
"Saya sekarang sedang mencari Informasi, ada tulisan nya
di akun instagram, sangat panjang sekali , iya, dia telah menghina Kapolda Jawa
Barat", Ucap Yusri.
"Ujaran kebencian nya pada saat setelah adanya demo di
Mapolda. penangkapan tersangka kemarin, sekarang tersangka sudah ada di Polda.
mungkin hari senin ini akan kita rilis", tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kepala Bidang Humas
Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Pelaku mengaku jika
ujaran kebencian tersebut dilontarkan lantaran dirinya terlalu emosi.
"Telah dilakukan koordinasi dengan para ahli pidana,
ahli ITE dan juga ahli bahasa yang telah menegaskan bahwa perbuatan yang telah
dilakukan tersangka telah memenuhi unsul pasal yang dipersangkakan",
jelasnya. ( News Analisa )
0 komentar:
Posting Komentar