News Analisa - Farida Yeni (30) wanita cantik yang ketahuan melakukan
perselingkuhan dengan Bupati Katingan ternyata berstatus seorang PNS di Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan bagian Farmasi, Kabupaten Katingan,
Kalimantan Tenggah, Farida juga diketahui sebagai istri Sah dari anggota Polres
Katingan Aipda Sulis yang bertugas di Polsek Katingan Hilir.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Kalimantah Tenggah, AKBP
Prambudi Rahayu juga telah membenarkan bahwa Farida Yenni dan Bupati Katingan
Ahmad Yatenglie telah melakukan perbuatan zina.
Seperti diketahui bahwa terkuaknya perbuatan perselingkuhan antara
Farida Yeni dan Bupati Katingan ini setelah dipergoki oleh suami sah Farida
sedang tidur bersama di salah satu rumah di jalan Nangka.
Kala itu Aipda Sulis yang merupakan salah satu anggota dari
Polres Katingan Hilir baru saja pulang dari kota Sampit. Setelah sampai
dirumah, Aipda Sulis mencari keberadaan istrinya di rumah, namun Anggota
Kepolisian Polres Katingan Hilir itu tidak menemukan sang istri di rumah.
Kemudian Aipda Sulis melanjutkan pencarian ke Rumah Sakit
Mas Amsyar Kasongan yang mana merupakan tempat kerja istrinya. bermaksud ingin
meminta kunci rumah kepada Istrinya. disana dia juga tidak menemukan sang
Istri. Sehingga Aipda Sulis melakukan pencarian istrinya sampai ke Jalan
Nangka.
Disana Aipda Sulis melihat tas dan rokok Istrinya, karena
merasa curiga, dia langsung melakukan pendobrakan pada rumah tersebut. setelah
pintu terbuka, Aipda Sulis mendapati sang istri sedang tidur bersama dengan
Bupati dengan keadaan bugil tanpa sehelai benang pun. atas kejadian itu, kedua
tersangka lantas di giring ke kantor polisi untuk dilakukan proses lebih
lanjut.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mendapat
informasi tersebut terlihat marah, Dia pun angkat bicara terkait perbuatan
mesum Bupati Katingan Kalimantan Tenggah Ahmad Yantenglie bersama seorang PNS
wanita bernama Farida Yeni.menurut Mendagri, jika memang alat bukti cukup dan
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, Kemendagri tinggal
menunggu penetapan hukumnya.
"Kalau alat Bukti sudah cukup, dan ada pengaduan
langsung ke kepolisian, saya persilahkan memproses secara hukum saja. kita
tunggu hasilnya sampai selesai" Ujar Mendagri.
Mendagri juga menyatakan, meskipun sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus perzinaan, Bupati Katingan Ahmad Yatenglie tidak dapat di
nonaktifkan. sebab tersangka tidak ditahan serta ancaman hukuman maksimal hanya
9 bulan saja.
0 komentar:
Posting Komentar