News analisa - Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Dina Patola Oemanu (58) di desa Pantulan telah berhasil diringkus oleh Kepolisian Kupang, Nusa Tenggata Timur, dan kedua pelaku pembunuhan tersebut berinisial RN dan juga RB.
Kombes Jules Abraham Abas selaku Kepala Bidang Humas Polda NTT saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan kedua pelaku telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena pelaku menuding korban telah melakukan santet terhadap orang tua pelaku.
Abas mengatakan aksi pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 8 malam WITA dan dilakukan di pinggir pantai Pantulan, dan jasad pelaku ditemukan warga sekitar dan kemudian warga melapor ke pihak kepolisian.
Saat ditemukan, jasat korban telah di penuhi bekas luka di bagian wajah, kemudian jasad korban di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi untuk dilakukan penyidikan.
Dan dari hasil otopsi mengatakan korban mendapatkan tanda-tanda kekerasan dengan benda tumpul sehingga membuat tulang tengkorak korban pecah, tulang dada patah dan mayat korban sempat diseret di di pasiran pantai.
Dari hasil tersebut polisi pun melakukan pengembangan kemudian berhasil mendapatkan identitas pelaku berinisial RN dan AB yang merupakan saudara kandung.
Polisi yang telah mengantongi identitas kemudian melakukan pengejaran, dan kedua pelaku berhasil diringkus di kabupaten Rote Ndao.
Atas apa yang dilakukan oleh kedua pelaku akan diganjar dengan pasl 340 subsider 33 KUHP News analisa.
0 komentar:
Posting Komentar