News analisa – Seorang Perempuan berinisial HHk saat hendak menyelundupkan sabu sebesar 517 Gram berhasil di gagalkan oleh pihak Bea Cukai Batam yang bekerja sama dengan Direktorat Pengamanan BP-Batam, dari hasil pemeriksaan HHK mengatakan penyelundupan tersebut dari Pasir Gudang Malaysia kemudian di bawa ke Pelabuhan Feri International Batam Center.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi Raden Evy Suhartantyo saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan awal penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan badan dari Body Tapping yang di lakukan oleh petugas, kemudian dari hasil penemuan tersebut petugas kemudian membawa tersangka menuju rumah sakit untuk di lakukan rontgen, dahri hasil rontgen pihak keamanan melihat adanya sesuatu yang disembunyikan pada alat vital pelaku HHK.
Setelah di keluarkan ternyata benda tersebut merupakan sabu seberat 517 gram yang dibungkus dengan 4 bagian menggunakan kondom, 4 bagian tersebut 2 di taruh di bagian dada, kemudian 1 dibagian luar alat vital dan 1 lagi dimasukkan kedalam alat vital tersangka.
Untuk melakukan aksinya tersebut HHK mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah, dan sabu tersebut rencananya akan di bawa ke batam dan diserahkan ke Hamdan, atas penangkapan tersebut pihak Bea Cukai akan bekerja sama dengan pihak BNN untuk mengungkap dan mendalami kasus penyelundupan tersebut News analisa.
0 komentar:
Posting Komentar