News analisa – Pencabutan banding atas perkara kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok telah di cabut oleh Jaksa, dimana surat pencabutan tersebut diinformasikan telah di kirim ke Pengadilan negeri Jakarta utara pada tanggal 6 Juni.
Ketua tim JPU kasus Ahok Ali Mukartono mengatakan Surat pencabutan banding tersebut telah di kirim sebelumnya.Tim Jaksa melakukan pencabutan dikarenakan Ahok telah menerima keputusan, oleh karena itu hal tersebut tidak ada lagi manfaat jaksa untuk banding ke Mahkaman Agung, dan Ali menyatakan perkara ini telah memiliki hukum yang tetap.
Sebelumnya Jaksa mengajukan banding karena keputusan hakim yang mengatakan Ahok bersalah kemudian dihukum berdasarkan dengan Pasal 156a KUHP, namun berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Pasal 156 KUHP.
Jaksa juga telah melakukan pengkajian ulang atas pencabutan banding dimana sebelumnya pihak keluarga Ahok menyatakan tidak akan melakukan banding.
Pasal 43 UU mahkamah Agung mengatakan menjelaskan, orang yang dapat kasasi adalah dari banding, kalau jaksa tidak banding maka tidak ada kasasi, jadi kalau sudah di cabut ya sudah, kepastian hukum sudah tidak dapat dirubah lagi.
Pada masalah banding ini tidak ada intervensi, Ahok dan keluarganya yang menginginkannya, dan ahok kini telah mendekam di rutan Mako Brimob News analisa.
0 komentar:
Posting Komentar