News Analisa - Kembali Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) menjatuhkan
sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi yaitu RCTI, Global TV,
MNC TV dan INEWS TV.
Sanksi yang diberikan kepada ke empat stasiun televisi itu
karena telah melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran ( P3 & SPS ) yang dilakukan didalam siaran iklan partai
Perindo.
"Penayangan iklan oleh Partai Perindo merupakan
pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI
Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano melalui
keterangan tertulisnya.
Menurut Hardly, siaran iklan dari Partai Perindo dinilai
tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan P3 & SPS yang menyatakan bahwa
program siaran wajib untuk dapat dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak
untuk kepentingan kelompok tertentu.
Empat stasiun TV tersebut di duga telah melanggar pasal 11
P3 KPI tahun 2012 serta melanggar pasal 11 ayat ( 1 ) SPS KPI tahun 2012.
Untuk itu, KPI telah memerintahkan kepada ke empat stasiun
televisi tersebut untuk segera menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
"Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran yang
dilakukan. KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi
untuk pencabutan ijin penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri Komunikasi dan
Informasi setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang mana telah diatur
didalam P3 & SPS," kata Hardly.(News Analisa)
0 komentar:
Posting Komentar